Minggu, 02 Desember 2012

5 Penegak Hukum yang Tersandung Kasus Narkoba

Jauh-jauhlah dari narkoba! Barang haram ini secara nyata terbukti menghancurkan pemakainya. Narkoba bisa membuat seseorang menjadi ketergantungan. Bahkan karier seseorang bisa tamat gara-gara narkoba.

Narkoba bisa 'mempesona' siapa saja. Efek menyenangkan di awal pemakaian narkoba
membuat seseorang mencoba, lalu ketergantungan. Kalangan artis, masyarakat umum, bahkan penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum dan memberi contoh yang baik kepada publik bisa tersangkut barang haram ini.

Berikut ini 5 penegak hukum yang tersandung kasus narkoba seperti dikutip detikcom dari
berbagai sumber:

 1. Tesar Esandra, Jaksa Nyabu

Tesar Esandra yang bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap polisi pada Januari 2012. Penyebabnya saat itu dia membawa sabu dan alat pengisap di Bandar Lampung.

Kala itu polisi menemukan dua paket sabu-sabu dan alat pengisapnya di mobil yang dikemudikan Tesar. Dari hasil tes urine, oknum jaksa ini positif mengonsumsi sabu-sabu.

Oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 26 Maret lalu, Tesar terbukti melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Profesi Tesar sebagai seorang penegak hukum menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan vonis yang lebih berat.

Tesar pun divonis empat tahun penjara, hampir 5 kali lipat dibanding tuntutan. Sebab sebelumnya Tesar hanya dituntut 10 bulan penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 800 juta.

2. Eks Kasat Narkoba Polres Jambi Konsumsi Sabu

Kompol Sunhot P Silalahi, mantan Kasat Narkoba Polres Jambi, tersandung kasus narkoba. Anggota korps penegak hukum ini ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Propam Mabes Polri menemukan barang-barang haram itu di ruang kerja Sunhot. Setelah dites diketahui urine yang bersangkutan terbukti positif mengandung amfetamin atau psikotropika golongan I.

Sunhot Silalahi dijerat dengan dakwaan pasal 114, 140 ayat 2 dan 127 ayat 1 a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi pun menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Sunhot P Silalahi. Dia pun diharuskan membayar Rp 100 juta.

3. Eks Kasat Narkoba Polres Gorontalo Simpan Sabu

Penegak hukum di Gorontalo terlibat kasus narkoba. Adalah mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Abdul Waris Bahesti, yang kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Abdul Waris dinilai hakim Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada 2 Agustus lalu, dia pun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Seperti dilansir http://gorontalo.polri.go.id, pada 23 Desember 2011 sekitar pukul 16.30 Wita, Abdul Waris ditangkap Polda Gorontalo bersama seorang perempuan di Asrama Polisi (Aspol) Polres Gorontalo, di kawasan Jl P Kalengkongan Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo.

Pada saat penangkapan petugas polda mendapat barang bukti tiga paket besar sabu dan tujuh paket kecil sabu, yang berat totalnya 19 gram. Polisi mendapati paket tersebut di kantong celana Abdul Waris.

4. Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut Terjerat Narkoba

Narkoba mencoreng nama Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Apriyanto Basuki Rahmat. Bermula saat razia yang digelar petugas di suatu kelab malam di Jalan Merak, Medan, Apriyanto digelandang polisi. Dia ditangkap bersama beberapa orang lainnya dan beberapa butir pil happy five. Apriyanto pun dicopot dari jabatannya.

10 Juli lalu, Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Apriyanto. Dia juga harus membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 60 ayat 5 jo Pasal 71 UU No 5 /1997 tentang psikotropika. Salah satu hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebab sebelumnya JPU menuntut Apriyanto dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

5. Hakim PN Bekasi Pesta Sabu

Hakim Pengadilan Negeri (PN Bekasi) Puji Wijayanto kedapatan pesta sabu dan ekstasi. Dia ditangkap petugas pada 16 Oktober kemarin.

Puji ditangkap di ruang 331 Illigals Hotel and Club, Jl Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Empat wanita pemandu lagu dan dua orang pria juga ikut ditangkap. Petugas menyita 14 pil inex dan sabu beserta alat hisapnya.

Puji merogoh kocek Rp 10 juta untuk membayar pesta sabu dan ekstasi yang digelar untuk menyambut seorang kerabat jauh itu. "Rp 7,5 juta buat inex sama sabu, roomnya Rp 3,5 juta. Jadi sekitar Rp 10 jutaan, yah," tutur Puji santai.

Puji mengaku dirinya mulai kecanduan narkoba sejak enam bulan lalu. Saat itu dirinya mencoba sabu. Empat bulan belakangan dia mulai mencicipi pil haram inex. Meski begitu dia membantah pernah bertugas di dalam pengaruh narkoba.

Sumber : http://news.detik.com/read/2012/10/17/133205/2064994/10/6/5-penegak-hukum-yang-tersandung-kasus-narkoband771108bcj