Pemilihan Umum Indonesia 1955 adalah
pemilihan umum pertama di Indonesia dan diadakan pada tahun 1955. Pemilu
ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.
Pemilu tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang
kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul
Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam
keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga
memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat
pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.
Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya,
1960. Hal ini dikarenakan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekrit Presiden
yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945.
Kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955,
setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN (Rancangan
Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang
diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekrit 5
Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPRS (Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara) yang semua anggotanya diangkat
presiden. (**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar